Karyawan rumah makan ini gelapkan motor milik bos (Azhari Sultan/MNC Portal)

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022, jajaran Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan petugas.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp7.500.000," ungkapnya, Rabu (10/8/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tersangka diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network