Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

"Kemudian, selembar lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20 juta, Bukti transfer sebesar Rp40 juta, Bukti Transfer sebesar Rp50 juta," kata dia.

Lebih lanjut Edi mengarakan, dia mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KWN Als Sutris berada di daearah Gunung Sugih, kesempatan tersebut tidak disia – siakan dan menangkap Pelaku KWN Als Sutris pada Senin lalu (22/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia ditangkap di Kalan Raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network