Razia ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing," katanya.
Sementara Camat Gunung Tuleh, Randy Hendrawan mengatakan pihaknya di kecamatan komit memberantas kafe yang memiliki kamar atau room karaoke yang menyediakan wanita malam.
"Kami sepakat untuk memberantas penyakit masyarakat yang sudah meresahkan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait