Polisi sita minuman keras di rumah warga Dharmasraya, Sumbar (Istimewa)

DHARMASRAYA, iNews.id - Polres Dharmasraya menyita 168 botol minuman keras (miras). Ratusan botol miras itu disita dari salah satu rumah warga di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap dengan sejumlah personel.

"Sebanyak 168 botol miras telah diamankan di rumah seseorang berinisial SN (68)" kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Jumat (1/1/2021).

Rajulan menambahkan, 168 botol miras itu terdiri dari merek anggur merah 124 botol dan Asoka Whisky 44 botol.

Menurut dia, razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya jelang tahun baru.

"Untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.

Rajulan melanjutkan, pemilik miras SN itu kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan.

"Penjual diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak boleh membeli atau menjual miras lagi," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network