Pelaku pengedar merkuri di Dharmasraya Sumbar ditangkap polisi (Istimewa)

DHARMASRAYA, iNews.id - Ridwan (42) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Warga Kelurahan Petai Sungai Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau itu ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya karena edarkan bahan kimia air raksa (merkuri) ilegal.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020) di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

"Dia ditangkap karena menjual merkuri yang merupakan bahan berbahaya tanpa memiliki izin usaha perdagangan," kata Aidil, Senin (30/11/2020).

Aidil menabahkan, penangkapan berawal ketika anggota Opsnal Polres Dharmasraya yang bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa ada seoarang pria yang membawa merkuri.

"Rencananya, merkuri tersebut akan dijual di daerah Sungai Rumbai. Maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network