PASAMAN BARAT, iNews.id - Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengegrebek pasangan yang diduga mesum. Mereka diamankan setelah adanya laporan dari warga.
"Mereka diamankan di Jambak Jalur 8 Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman," kata Kasat Pol PP Pasbar, Hendri Wijaya, Selasa (4/10/2022).
Dia menambahkan, tempat ini sudah lama dilaporkan masyarakat dan disinyalir sebagai lokasi prostitusi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Ternyata benar, rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi itu menyiapkan dua kamar.
"Rumah ini dimiliki oleh inisial J alias pak Ogah. Harga sewanya Rp150.000 per kamar," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait