Satpol PP Kota Solok, Sumatera Barat, menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. (Antara)

Dia melanjutkan, lima orang yang diamankan tersebut di antaranya perempuan berinisial TA (18), dan selebihnya pria inisial AR (42) Y (25) dan dua orang terduga sebagai muncikari SJ (23) dan AT (22).

Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp800.000 yang digunakan untuk transaksi dengan PSK.

"Saat digerebek, pemilik rumah tidak ada di rumah," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network