Polres Pasaman Barat saat ekspose pengungkapan kasus tambang emas ilegal. (Foto : iNews Jefli O)

Dia menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Kandung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasama. Pada Tim lalu bergerak cepat ke lokasi. Selanjutnya, polisi menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti.

Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan tim merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 150 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network