Saat diamankan, pelaku sempat berkilah melakukan aksinya dengan alasan suka sama suka.
"Si pelaku membantah tuduhan yang dilaporkan, dia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," katanya.
Meski begitu, polisi tetap membawanya untuk dibuktikan dalam pemeriksaan. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan ini.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait