Ketua KPU Sumatra Barat Yanuk Sri Mulyani. (Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

PADANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar). Jika tak ada halangan, pekan depan sudah ada keputusan dari MK. 

"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar,  Yanuk Sri Mulyani, Jumat (12/2/2021).

Yanuk menambahkan, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya.

Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," kata Yanuk.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network