Polisi Kejar Pencuri Spesialis Kabel Telkom yang Kabur lewat Sungai (Foto: iNews/Budi Sunandar)

"Pelaku telah melakukan pencurian yang ada di Kota Padang. Mereka mengambil yang ada di tanah yang ditanam yang merupakan milik salah satu provider di Indonesia," ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (21/11/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network