Sumadi menambahkan, praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada Habib Rizieq janggal.
"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait