Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditahan (Antara)

Sumadi menambahkan, praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada Habib Rizieq janggal.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network