Hamili Gadis Muda sampai Menikah, Kades di Parimana Dilaporkan Istri Tua ke Polisi (Foto: Istimewa)

PARIAMAN, iNews.id - Seorang kepala desa di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial ZS (36) yang nekat menghamili gadis muda hingga menikah siri dilaporkan ke polisi. ZS dilaporkan atas diduga perzinahan oleh YPS sang istri tuanya.

"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh isterinya," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu (11/9/2022).

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022. Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.

"Istri kedua berstatus gadis," katanya.

Menurutnya, kronologi kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 2022 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasannya telah menghamili serta menikah siri dengan perempuan SMS (22) pada 19 Maret 2022.

"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network