"Jika menemukan adanya satwa liar yang membahayakan dan dilindungi agar melaporkan kepada petugas melalui call centre Balai Konservasi Sumber Daya Alam ataupun Balai Taman Nasional demikian juga jika ditemui adanya aktifitas masyarakat yang membahayakan satwa liar," kata Rahmad.
Sementara itu Badan Konservasi Dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Harimau Sumatera ke dalam status satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) artinya populasi satwa liar ini sudah sangat terancam punah atau telah menghadapi risiko kepunahan yang tinggi dalam waktu dekat.
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mengkategorikan harimau ke dalam Apendix 1.
Sebelumnya, pada 21 April 2022, Balai KSDA Jambi telah menyelamatkan satu individu Harimau Sumatera berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia 8-10 tahun di Desa Nalo Gedang , Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Harimau itu dirawat di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Pada 22 April 2022 dilakukan pemeriksaan fisik yang diketahui Harimau itu memiliki berat badan 110 kg, panjang keseluruhan 217 cm, panjang taring atas 6,2 cm serta panjang taring bawah 3,5 cm.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait