Dia kemudian menanyakan apakah ini imbauan atau kewajiban. Ternyata peraturan mengenakan hijab ini merupakan kewajiban.
Elianu akhirnya menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan ini nantinya akan ditanda tangani kepala sekolah dan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
"Dengan adanya surat pernyataan ini, maka aturan yang salah ini bisa diluruskan. Nanti bapak tembuskan ke dinas, saya tembuskan ke Komnas HAM," kata dia.
Surat pernyataan tersebut kemudian difotokopi menjadi dua lembar. Nantinya, surat itu akan ditembuskan ke Dinas Pendidikan dan Komnas HAM.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait