PADANG, iNews.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini sudah bisa membeli materai Rp10.000 di kantor pos. Meterai Rp10.000 digunakan untuk transaksi di atas Rp5 juta sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai.
"Meterai Rp10.000 sudah dijual dari Jumat (29/1/2021)" kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono, Minggu (31/1/2021).
Sartono menambahkan, sedangkan untuk meterai Rp6.000 dan Rp3.000 apabila masih tersedia maka masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021
"Pembelian meterai selain dengan datang langsung ke Kantor Pos juga bisa melalui daring di https://meterai.posindonesia.co.id atau melalui aplikasi Meterai Mobile yang bisa diunduh di Google Playstore," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait