Dari pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas kulit berisikan empat paket sedang narkotika jenis sabu dan satu buah dompet warna cokelat berisikan 17 paket kecil narkotika jenis sabu sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI No.35, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait