Ibu rumah tangga di Padang nekat mencuri kotak amal di Masjid Mapolresta Padang (Istimewa)

"Dari tangan pelaku, kami amankan kotak amal dan sejumlah uang koin dan kertas sejumlah Rp600.000," kata Rico.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Dia mengaku hidup bersama satu anaknya yang masih berusia lima tahun," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network