"Dari tangan pelaku, kami amankan kotak amal dan sejumlah uang koin dan kertas sejumlah Rp600.000," kata Rico.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dia mengaku hidup bersama satu anaknya yang masih berusia lima tahun," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pencuri pencuri kotak amal pencuri kotak amal masjid polresta padang padang sumbar ibu rumah tangga
Artikel Terkait