"Pelaku kami tangkap di rumahnya, dia memarkirkan mobil curiannya di rumah tetangga," katanya.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini mengungkap alasan dia mencuri mobil.
"Dia mengaku nekat mencuri mobil karena ingin mengajak istri dan keluarganya pergi jalan-jalan ke luar kota," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait