Ilustrasi PPKM (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan ini dilakukan hingga mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Alasannya karena untuk menekan angka Covid-19. Tak ada alasan lainnya,” kata Syafrizal, Jumat (5/3/2021).

Perpanjang ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021. Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network