Sedangkan AY, berperan sebagai pembuat konten (content creator) propaganda ISIS, diamankan di Kota Padang pada Senin (6/10/2025) pukul 18.00 WIB.
“Untuk terduga RR ini aktif mengajak dan memprovokasi aksi teror, ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Senin (6/10/2025) pukul 07.06 WIB,” ujarnya.
Densus 88 mengungkap seluruh pelaku memanfaatkan media sosial sebagai alat penyebaran ideologi ekstrem. Mereka membuat, mengunggah dan membagikan konten yang mempromosikan jihad bersenjata serta menebar kebencian terhadap pemerintah.
Aktivitas ini terpantau melalui patroli siber yang dilakukan Densus 88 bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dalam beberapa unggahan, tersangka menampilkan simbol ISIS, ajakan berjihad hingga foto-foto senjata api.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait