LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus bocah 13 tahun tewas di sungai yang diduga sempat disiksa oknum aparat, (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta polisi mengusut penyebab kematian bocah berinisial AM (13). Korban ditemukan tewas mengambang di sungai bawah jembatan aliran Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Menurut Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, dari hasil investigasi awal kejadian itu ada beberapa anak dituduh tawuran, termasuk korban.

“Mereka mendapat banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Sabhara Polda Sumbar saat patroli malam tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB,” ujar Indira (21/6/2024).

Korban AM dan A awalnya sedang mengendarai motor dihampiri diduga anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

“Secara langsung oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi korban AM dan A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Jarak korban AM dan A sekitar 2 meter,” katanya.

Tak lama kemudian korban A ditangkap dan diamankan anggota Polda Sumbar lalu dibawa ke Polsek Kuranji.

“Saat ditangkap, korban A melihat AM sempat berdiri dan dikelilingi polisi yang memegang rotan. Hingga saat itu korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” ucapnya.

Indira mengungkapkan, saat dibawa ke Polsek Kuranji, A dan korban lain diinterogasi. Bahkan korban A sempat ditendang 2 kali di bagian muka, disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami akan ditindaklanjuti.

“Korban A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar. Mereka disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah. Kalau belum muntah, belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Indira.

Setelah korban A dan beberapa orang lainnya pulang, warga menemukan mayat AM mengambang di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji.

“Mayat yang mengambang adalah korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” ucapnya.

Korban AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Pada bagian III tentang cara kematian korban, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo di lingkar pada bagian belum ditentukan.

“Keluarga korban mendapatkan informasi jika AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 dan robek di bagian paru-paru,” ujarnya.

Atas kejadian itu, ayah korban membuat laporan ke Polresta Padang sesuai nomor LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Menurut LBH Padang, atas insiden dan investigasi tersebut mendapatkan fakta-fakta, anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran oleh tim Sabhara Polda Sumbar.

“Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” katanya.

Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 anak-anak dan 2 orang dewasa berumur 18 tahun yang menyebabkan luka-luka diduga disiksan polisi.

“Mereka mendapat penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network