Hal ini diketahui setelah polisi menggeledah dan memeriksa telepon genggam yang memiliki akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka-angka Togel sebanyak lima kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait