Salah satu pelaku jambet di Agam, Sumbar ditangkap polisi usai menjambret emak-emak (Antara)

AGAM, iNews.id - Dua pemuda di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku berinisial EK (22) dan YK (24) ini diamankan lantaran menjambret dompet milik emak-emak bernama Rohimah (42).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, penjambretan ini terjadi di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile Pasar Lama, Lubukbasung, Agam, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kedua pelaku warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Kedua pelaku dibekuk di Pasar Lama Lubukbasung selang beberapa menit beraksi," kata Dwi Nur, Jumat (31/12/2021).

Insiden berawal ketika korban yang merupakan warga Pasar Lama Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada dekat depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubukbasung.

"Tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet kendaraan sepeda motor korban," kata dia.

Kemudian, kata Dwi, pelaku merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor yang berisikan uang tunai sekitar Rp500.000, satu buah kalung emas dan satu unit ponsel.

Usai merampas dompet milik korban, lanjut Dwi, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubukbasung dengan melaju kencang. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong, hingga masyarakat sekitar ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku.

Mengetahui dikejar warga, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubukbasung untuk mencari tempat persembunyian.

"Kebetulan saat itu Anggota Sat Intelkam Polres Agam atas nama Bripka Febga bersama dengan rekannya sedang melakukan penggalangan massa untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di lokasi terminal," kata dia.

Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.

Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang itu adalah pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku.

"Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network