Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MENTAWAI, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil delapan bulan. Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku berinisial AS (22), menjanjikan akan menikahi korban, warga Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Irmon mengatakan, dari keterangan korban, tersangka diduga sudah mencabuli korban sejak Juni 2020. Korban menurut karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya jika sampai hamil.

"Tersangka ini awalnya telah melakukan kebohongan terhadap korban. Tersangka berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan," kata Irmon, Senin (1/3/2021).

Namun, janji tinggal janji. Sampai saat korban sudah hamil sekitar delapan bulan, pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda akan bertanggung jawab. Melihat gelagat pelaku seperti itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai. 

"Laporan polisi yang diterima itu dengan nomor: LP/11/II/2021/SPK B tanggal 23 Februari 2021," katanya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.sidik/06/II/2021/Reskrim tanggal 25 Februari 2021. Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 D jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network