"Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban," lanjutnya.
Korban yang tak terima langsung melakukan perlawanan. Akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Pelaku langsung diamankan oleh Tm Opsnal Polres Merangin. Diamankan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
Kkemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, benar saja setelah tiba di TKP, massa sudah berkumpul. Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait