AGAM, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kebut proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjelang pencoblosan Pilkada 2020. Dari data yang diterima, ada 5.971 warga Agam yang belum memiliki e-KTP.
"Perekaman dan cetak KTP itu kita lakukan selama 38 hari yang dimulai pada 24 Oktober sampai 30 November 2020 dan berakhir pada 6 Desember 2020," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran di Lubukbasung, Kamis (3/12/2020).
Misran menambahkan, perekaman itu menggunakan inovasi sistem perekaman keliling (Siskamlin) Every Day ke jorong dan nagari atau desa adat tersebar di 16 kecamatan di Agam.
Perekaman itu dilakukan petugas setiap hari termasuk pada Sabtu dan Minggu di dua lokasi pelayanan yakni, pelayanan keliling dan di Kantor Disdukcapil Agam.
"Pelayanan perekaman itu tidak kenal hari libur, bahkan sampai larut malam dilakukan petugas dari Disdukcapil Agam," katanya.
Misran melanjutkan, e-KTP salah satu syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat memberikan hak pilih dan warga yang belum masuk DPT, bisa menggunakan KTP untuk memberikan hak pilih.
Selama ini, kata dia, Disdukcapil Agam memiliki inovasi jemput bola ke sekolah, namun dengan kondisi pandemi Covid-19, tidak mengurangi semangat dan melakukan terobosan dalam melayani masyarakat tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Saat pelayanan itu warga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan pelayanan tanpa kerumunan massa," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Ismu Hamdi mengatakan, pelayanan itu sangat membantu KPU, karena jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman di Agam tercatat 14.941 orang.
KPU setempat memberikan surat undangan perekaman bagi pemilih yang belum melakukan perekaman.
"Undangan itu disampaikan anggota PPS ke daftar pemilih yang belum melakukan perekaman," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait