Selanjutnya, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam di Lubukbasung untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," tegasnya.
Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait