Penangkapan pelaku penjualan Owa Ungko dan Kepala rusa di Padang, Sumatera Barat (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RP (24) diciduk polisi. Dia diamankan karena menjual hewan jenis Owa Ungko dan olahan dari satwa dilindungi.

"Pelaku tertangkap tangan menjual hewan dilindungi, anak Owa Ungko (Hybolates Agilis) serta kepala rusa dan kepala kijang," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, Senin (1/11/2021).

Ardi menambahkan, RP (24) merupakan warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dia diamankan  di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
 
Diduga RP ini mendapatkan hewan dilindungi yang dijual tersebut di kawasan Kayu Tanam.

"Belum tahu, mungkin sekitar Kayu Tanam," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network