Setelah ditangkap, kata Ardi tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
"Menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar. Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait