Residivis kasus pencurian di Padang, RM kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat sound system yang disimpan di rumah kontrakannya. 

“Pelaku selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya lokasi terus bertambah. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network