Tarjumi melanjutkan, pelaku sadar jika menjadi korban pencurian usai pulang ke rumah. Korban tidak menemukan burung dan sangkarnya. Korban lalu melapor ke polisi.
Kemudian, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya pengemar burung. Usahanya berbuah manis, teman korban menemukan orang yang menjual burung dengan sangkar sesuai ciri-ciri miliknya.
"Setelah terjadi transaksi, datanglah korban dengan polisi dan menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait