Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar saat ekspos kasus penjualan satwa dilindungi secara ilegal. (Foto: Humas Polri)

“Petugas menemukan kediaman tersangka MIH yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai. Di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana di antaranya merupakan satwa liar dilindungi,” katanya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.

Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network