PASAMAN, iNews.id - Tim gabungan membongkar perdagangan beragam jenis satwa liar dilindungi di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan itu dijual melalui media sosial.
Tim gabungan itu terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berinisial T (29), A (47), IK (31) dan P (23) ditangkap.
"Mereka ditangkap di Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Jumat (7/10/2022).
Ardi menambahkan, keempat pelaku menjual dua ekor jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus). Selain itu, mereka juga menjual satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas.
"Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan dua orang sebagai pemburu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait