Ilustrasi video porno yang dijual di media sosial. (Foto: Sindonews)

Tersangka juga mengirimkan foto vulgar melalui WhatsApp dan MiChat.

Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho menambahkan, foto-foto asusila perempuan yang dipromosikan itu didapat dari internet. "Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya," ungkapnya.

Dari pengakuan FA kepada polisi, aksi penipuan itu dimulai sejak 2021 namun sempat vakum baru awal 2022 kembali melakukan aksinya. “Dari aksi penipuannya itu dia sudah menipu warga dengan hasil tipuannya Rp20 juta,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network