Kurir narkoba di Padang ditangkap polisi usai jatuh saat hindari razia (Agung Sulistyo/iNews)

Pelaku D kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Padang. Dari pelaku D, polisi melakukan pengembangan.

"Hasil dari pengembangan, pelaku berinisial R berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," katanya.

Kurir D dan bandar narkoba R ini digelandang ke Maporlesta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network