Pelaku curanmor di Padang Pariaman kabur ke atap (Eka Guspriadi/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah membegal korban berinisial AH. Kedua pelaku awalnya pura-pura numpang tidur di musala yang ada di SPBU daerah Sungai Buluh, kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

"Saat bangun tidur, motor dan ponsel milik korban raib dilarikan kedua tersangka. Korban kemudian lapor dan kami melakukan pengejara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network