Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Kompol Rico melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Korban diduga beraksi di rumah temannya di Jalan Lubuk Bayur Timur II, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Jadi pelaku DS beraksi saat korbannya tertidur. Pelaku mengambil motor yang terparkir di teras rumah korban," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang resedivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar penjara melalui program asimilasi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J 125. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network