Selang hampir dua pekan, kata dia, ada laporan lagi masuk pada Jumat, 5 Mei 2023. Pencurian kali ini di rumah Kecamatan Lubuk Begalung.
"Jadi, tersangka ini spesialis pencurian sepeda motor," katanya.
Laporan kedua korban tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait