Kasatlantas Polres Agam Iptu Apriman Sural saat menunjukkan kondisi mobil rusak dan pelaku tabrak lari. (Dok Humas Polres Agam)

"Akibat kecelakaan, pengendara motor meninggal dunia di TKP selanjutnya dibawa ke RSUD Lubukbasung. Smeentara pengemudi mitsubishi L300 melarikan diri ke arah Tiku," katanya.

Setelah kejadian tabrak lari tersebut, tim gabungan bentukan Kapolres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil pikap di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 316 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network