"Tidak ada alasan khusus apalagi menyebutkan permasalahan Perwako nomor 40 dan 41," katanya.
Lebih lanjut Yuen mengatakan, surat permohonan mengundurkan diri itu sudah diterima oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
"Surat itu sudah diterima bapak Wali Kota dan biasanya permohonan tersebut bisa dipenuhi kemudian pelaksana tugas akan segera kita usulkan hari ini. Untuk tetap menjalankan pemerintahan di bidang Koperasi, UKM dan Perdagangan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait