"Itu tidak boleh pasal 34, 35 dan 35 sudah ditegaskan. Kafe itu kami segel apabila ada pelanggaran, dan panggil pemilik," kata dia,
Dailipal juga menyayangkan aksi oknum pemuda yang telah melakukan persekusi terhadap dua pemandu karaoke tersebut, seharusnya pihak warga melaporkan kepada pihaknya untuk melakukan pemeriksaan bukan melakukan penghakiman.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan munculnya video yang memperlihatkan dua perempuan dibawa oleh warga. Perempuan yang diduga pemandu karaoke itu ditelanjangi dan diceburkan ke laut. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait