“Di situlah korban mengaku ayahnya ketika itu mencabuli dia sebanyak dua kali. Saksi merasa tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” katanya,
Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/573/XI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 1 November 2021, tim bergerak dan menangkap pelaku SL.
“Saat itu pelaku berada di gudang barang bekas di kawasan Berok Nipah. Saat dilakukan pemeriksaan mengaku telah melakukan dua kali aksi pencabulan itu sejak tahun 2020. Kini dia sudah ditahan di Mapolresta,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait