Tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk melakukan pemeriksaan. (Foto: Antara/Alfatah)

Sementara salah seorang orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.

"Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network