LIMAPULUH KOTA, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat. Penetapan ini menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas dan mengancam permukiman warga.
Status tanggap darurat terhitung 17-30 Juli 2025 atau selama 14 hari. Api telah menghanguskan area hutan perbukitan dan lahan pertanian seluas lebih dari 50 hektare sejak kejadian pertama pada Mei 2025.
Kalaksa BPBD Limapuluh Kota, Rahmadinol mengatakan, pelaporan dini dari masyarakat terkait titik api baru sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas.
Dia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait