Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran Wali Kota, Toni menyampaikan pihaknya akan mencoba menyurati kembali Wali Kota Padang.
Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud, yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN
Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait