BUKITTINGGI, iNews.id - Polres Bukittinggi melimpahkan perkara kasus tiga sekolah dasar swasta yang nekat melakukan tatap muka saat PPKM. Perkara ini dilimpahkan ke Satpol PP.
"Polres Bukitinggi melimpahkan perkara ini pada Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB ke kepala PPNS Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Bayu Satake, Selasa (10/8/2021).
Satake menambahkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor : LI/355/VIII/20217 tentang dugaan adanya beberapa Sekolah Dasar Swasta yang melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka dalam masa PPKM di Kota Bukittinggi.
Satake melanjutkan, pada Senin (9/8/2021) penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut yakni Kepala Sekolah SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepala Sekolah SDI Exellent Sasriyanti dan Kepala Sekolah SDI Al-Azhar Mubammad Haris.
"Dari keterangan pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah ada beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi," katanya.
Akan tetapi, kata dia,sifatnya bukan proses belajar mengajar (PBM) melainkan hanya konsultasi saja.
"Kepala sekolah menyebutkan konsultasi itu tentang pelajaran pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa dan siswi yang dikirim melalui daring," kata dia
Pihak sekolah mengetahui adanya Intruksi Mendagri nomor 29 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021
Selain itu telah mendapat imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait