Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020)  di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul. 

Atas kejadian tersebut, AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network