Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait