Diakui Andri, penyidikan kasus ini terus berjalan dengan memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Kalau sudah lengkap berkasnya, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan, setelah menunggu hasil dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi," katanya.
Andri menanggapi pernyataan yang mengatakan kalau YS adalah korban dalam kasus ini. Menurut Andri, hal itu merupakan hak tersangka. Namun, penyidik memiliki bukti-bukti dari hasil penyelidikan.
"Hak mereka untuk mengatakan seperti itu. Tapi proses yang kita jalankan juga tentu dibarengi dengan hasil penyelidikan dan juga bukti-bukti yang ada," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait